Daftar Laman

Selasa, 05 Mei 2015

MAKALAH REKSA DANA



BAB I
PENDAHULUAN
Dewasa ini investasi merupakan solusi bagi pemilik modal dalam mengembangkan hartanya. Dalam berinvestasi ini banyak jalan yang bisa dilalui, baik dilakukan oleh pemilik modal sendiri maupun diserahkan kepada pihak lain untuk diinvestasikan. Pada saat pemilik modal tidak bisa menjalankan usahanya sendiri, maka usaha dilakukan oleh pihak lain.
Pengalokasian modal kepada pihak lain itu bisa disalurkan pada orang perorang yang bersifat individual atau disalurkan kepada lembaga atau badan usaha. Badan usaha yang dijadikan tempat investasi itu dapat berupa lembaga ekonomi maupun keuangan. Lembaga keuangan itu sendiri bisa berupa lembaga keuangan yang menyelenggarakan kegiatan perbankan atau kegiatan non perbankan. Sedangkan reksadana itu sendiri dapat dikategorikan lembaga keuangn non perbankan yang bisa dijadikan sebagai tempat investasi bagi para pemilik modal.
Dimana dalam makalah ini akan membahas tentang
1.      Pengertian, Sejarah, dan Tujuan Berdirinya
2.      Prinsip Transaksi dan Aplikasinya
3.      Jenis Produk dan Mekanisme Operasionalnya
4.      Legalitas Hukum
5.      Perkembangan dan Pertumbuhan Reksadana Syariah di Indonesia
6.      Prospek, Kendala dan Strategi Pengembangannya




BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian, Sejarah, Dasar Hukum dan Tujuan Berdirinya
2.1.1.      Pengertian
Secara bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yakni konsep ‘reksa’ yang berarti jaga atau pelihara dan konsep ‘dana’ yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian, secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara.
Sedangkan secara istilah reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginventasikan dananya dan oleh pengurusnya (manajer investasi) dana itu diinvestaikan ke portofolio efek. Reksadana merupakan .jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung risiko yang sedikit.

2.1.2.      Sejarah
Di Indonesia reksadana muncul pada tahun 1977 seiring dengan aktifnya pasar modal, yang kemudian dilegitimasi lagi dengan lahirnya UU No.8 tahun 1995 tentang pasar modal. Setelah itu, investasi reksadana semakin hari semakin meningkat dan tumbuh subur, terutama sejak tahun 1996 di mana pada tahun tersebut oleh Bapepam dicanangkan sebagai tahun reksadana di Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan itu, sebagaian masyarakat muslim Indonesia memandang bahwa di dalam mekanisme reksadana masih ditemukan unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, terutama unsure riba an gharar. Untuk mengantisipasi unsu-unsur tersebut dengan tetap umat Islam bias menginventasikan dana melalui reksadana yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah, yang kemudian menjelma menjadi reksadana syariah.

2.1.3.      Tujuan Berdirinya
Pada dasarnya, reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional, yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat, yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan pada instrumen-instrumen di pasar modal dan pasar uang. Instrumen itu seperti halnya saham, obligasi, deposito, sertifikat deposito, valuta asing dan surat utang jangka pendek (commercial paper). Reksadana Syariah ini termasuk dalam kategori reksadana terbuka (kontrak investasi kolektif).

2.2. Prinsip Transaksi dan Aplikasinya
2.2.1.      Prinsip Dasar Transaksi Syariah
a.       Semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkanya
b.      Asas kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan dan kewajiban memenuhi akad
c.       Pelaksanaan transaksi haris dilakukan menurut rinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsur riba, gharar, maysir, dan zhulm
d.      Menjungjung Etika (Akhlak) dalam bertransaksi
e.       Melakukan pencatatan (dokumentasi) atau penulsan perjanjian/akad untuk transaksi tidak tunai

2.3. Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
a.      Reksadana Terbuka : adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
b.      Reksadana Tertutup : adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya

2.4. Jenis-jenis Reksadana
2.4.1.      Reksadana Saham.
Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.

2.4.2.      Reksadana Campuran.
Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.

2.4.3.      Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi reksadana jenis ini juga lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham.
2.4.4.      Reksadana Pasar Uang.
Reksadana pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return yang terbatas.

2.4.5.      Reksadana Index
Reksadana Index adalah reksadana yang isinya adalah sebagian besar dari index tertentu (tidak semua, yang penting merefleksikan index tersebut) dan dikelola secara pasif, artinya tidak melakukan jual beli di bursa, kecuali ada subscription baru atau redemption, oleh karenanya reksadana index biasanya keuntungan dan kerugiannya sejalan dengan index tersebut (jika ada selisih, biasanya selisihnya kecil). Jika reksadana tersebut diperjualbelikan di bursa, maka disebut Exchange Traded Fund (ETF) dan harganya berfluktuasi tiap detiknya, sehingga sebenarnya mirip saham. Keduanya, baik reksadana index maupun ETF disebut pengelolaaan dana index dan di Amerika Serikat pada tahun 2013, mencakup 18,4% dari seluruh pengelolaan dana bersama (mutual funds).[2]

2.5. Nilai Aktiva Bersih

NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.


Cara kerja reksadana adalah:
a.       Mengumpulkan dana dari para investor dengan menerbitkan saham yang dijual kepada investor.
b.      Setelah dana terkumpul, reksadana akan menginvestasikannya pada surat berharga yang dianggap paling menguntungkan.
c.       Reksadana akan membagikan keuntungan yang didapatnya kepada para investor.

2.6. Bagaimana Reksadana Dijual
Reksadana biasanya dipasarkan ke publik baik secara langsung oleh penjamin emisi reksadana ataupun secara tidak langsung melalui pialang yang bertindak atas nama penjamin emisi. Reksadana yang dipasarkan secara langsung biasanya dilakukan melaui surat, berbagai kantor reksadana, telepon, bahkan juga Internet.
Kurang dari separuh penjualan reksadana saat ini didistribusikan melalui tenaga penjual. Pialang atau penasehat keuangan menerima komisi atas penjualan unit penyertaan kepada investor. Dalam beberapa kasus, reksadana menggunakan tenaga penjual “terikat” yang hanya menjual unit penyertaan reksadana dari kelompokreksadana yang diwakilinya saja.
Akan tetapi, tren saat ini adalah “supermarket keuangan”, yang menjual unit penyertaan reksadana dari berbagai kompleks. Keunggulannya, percatatan yang terintegrasi untuk seluruh reksadana yang dibeli di supermarket, meskipun reksadana tersebut ditawarkan oleh kompleks-kompleks yang berbeda.

2.7. Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
a.      Dikelola oleh manajemen profesional Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
b.      Diversifikasi investasi Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
c.       Transparansi informasi Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
d.      Likuiditas yang tinggi Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
e.       Biaya Rendah Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.

Kelebihan dan kekurangan reksadana (dari sudut pandang seorang investor pemula) sebagai sebuah alternatif investasi :
a.       Kelebihan Reksadana
1)      Modal kecil/rendah. Ga perlu duit jutaan untuk bisa investasi di reksadana. Ada MI (Manajer Investasi) yang mengizinkan kita untuk mulai berinvestasi dari 250 ribu rupiah, malah ada yang bisa pembelian minimal dengan hanya 50-100 ribu rupiah (SERIUS, beneran loh!). Walaupun ada juga yang mengharuskan pembelian minimal puluhan juta sih, tapi secara umum, minimal setoran/pembelian kurang dari 500 ribu rupiah. Contohnya reksadana Manulife Syariah Sektoral Amanah, reksadana Panin Dana Maksima yang legendaris itu atau reksadana Mandiri Investa Atraktif (warning, ketiga link tsb adalah prospektus berupa file pdf). Jadi kata siapa anak sekolahan, mahasiswa atau buruh ga bisa jadi investor.
2)      Diatur dan diawasi oleh pemerintah. Semua hal tentang reksadana ada dalam aturan perundang-undangan yang bisa dilihat di situs bapepam khusus untuk reksadana (http://aria.bapepam.go.id/reksadana/) bagian regulasi. Mulai dari apa-apa saja kewajiban MI ke calon nasabah/investor, sampai maksimal besaran porsi instrumen yang dapat dibeli oleh MI. La terus koq bisa sampe ada yang kena kasus kaya century atau reksadana bodong? Ya itu nasabah/investor bisa jadi kurang mencari/menggali informasi, dan pemerintah juga kurang pengawasan.
3)      Likuid/mudah dicairkan. Kalau untuk emas, rumah, tanah kita harus cari pembeli, sedangkan deposito harus menunggu waktu jatuh tempo (jika tidak pada waktu jatuh tempo kan kena pinalti). Maka pada reksadana, kita cukup mendatangi MI untuk mengisi form penjualan kembali unit yang kita miliki, dan tunggu antara 1-5 hari (berbeda-beda tergantung reksadananya, biasanya TERTULIS JELAS di prospektus) maka dananya akan masuk ke rekening kita di bank. Pembelian kembali oleh MI ini tertulis kewajiban dan aturannya dalam peraturan BAPEPAM, biasanya juga tertulis di dalam prospektus.
4)      Mudah proses pembelian dan penjualannya. Untuk beli reksadana, sederhananya cukup datang ke MI atau agen penjual, isi beberapa (sekitar 2-4 jenis) form, begitu dikonfirmasi oleh MI sudah OK transfer dana ke rekening reksadana yang dituju, berikan kopi transfer, selesai Untuk Jualnya juga kurang lebih sama, dateng, isi 1 form, tunggu dana cair/langsung masuk rekening antara 1-5 hari, selesai Ga ada ceritanya iklanin dijual/dibeli dulu di koran
Total waktu yang dibutuhkan sekitar 5-30 menit (di commbank pernah cuma 5 menit, di Bank Mandiri pernah 30 menit, di Trimegah dulu kayanya sekitaran 5-10 menit juga. Emang rekor deh lamanya di Bank Mandiri
).
5)      Pilihan yang beragam/macam-macam. Mau yang cuma untuk jangka pendek, bisa pilih reksadana pasar uang, mau yang return tinggi untuk jangka panjang bisa pilih reksadana saham, mau yang dijamin modal/dana awalnya bisa pilih reksadana terproteksi.
6)      Potensi hasil investasi yang cukup tinggi dalam jangka panjang (diatas 5 tahun). Untuk poin ini, kita bicara data aja, semua reksadana pada saat penjualan awal bernilai 1000 rupiah per unit. Per hari ini, NAB reksadana Panin Dana Maksima yang awal dijual tahun 1997 bernilai 61 ribu-an per unit yang berarti sudah naik 61x lipat selama 16+ tahun. Atau kita lihat Batavia Dana Saham yang ditelurkan pada tahun 1996, saat ini NABnya berada di 44 ribu-an per unit, 44x lipat selama 17+ tahun. Atau mungkin NAB Schroder Dana Prestasi Plus dari tahun 2000 sekarang 22rb, 22x lipat dalam waktu 13+ tahun.Tapi itu kan diatas 10 tahun… Yang belum sampai 10 tahun ada ga? Ada juga, tapi ga sebesar itu lah… Mungkin seperti reksadana Mandiri Investa Atraktif yang ditelurkan tahun 2005, saat ini NAB nya 3.500an per unit, hanya 350% selama 8+ tahun. Lumayan kan untuk investasi pasif yang kita ga ngapa2in kecuali beli unit doing.
7)      Dana kita dikelola secara profesional. Pengelola dana kita terdiri dari orang-orang yang memiliki pendidikan pasar modal yang mumpuni, jam terbang tinggi, berpengalaman, umumnya tersertifikasi lokal maupun internasional di bidang pasar modal, serta memiliki izin resmi dari BAPEPAM-LK. Karena dalam menjadi pengelola harus memiliki izin resmi Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK.
8)      Resiko yang lebih rendah. Hal ini didasarkan karena dana yang dikelola oleh MI menggunakan prinsip diversifikasi (jangan taruh semua telur dalam satu wadah). Baik secara aturan, maupun secara pengelolaan teknis, tidak 100% dana dibelikan dalam satu instrumen yang spesifik, misal 100% saham astra internasional saja, atau 100% sukuk ritel saja. Ada aturan yang melarang sebuah MI untuk memiliki/membeli sebuah saham lebih dari 10% dari total portofolio/dana. Selain itu, maksimal dana yang diletakkan untuk instrumen dasar hanya 80%, misal reksadana saham, maka maksimal 80% di saham, 20% sisanya haruslah cash atau ada bagian pasar uang/deposito.
b.      Kekurangan Reksadana
1)      Return/hasil keuntungan yang fluktuatif, terutama pada reksadana saham, karena mengikuti harga saham-saham yang dibeli/menjadi dasar perhitungan NABnya. Misalkan pada contoh Batavia Dana Saham, 4400% dalam 17 tahun lebih itu bukan berarti 258% per tahun. Tapi ada tahun dimana return nya mencapai diatas 100%, ada juga tahun dimana return nya minus 50% lebih (contohnya tahun 2008, dimana secara umum return reksadana minus, IHSG nya sendiri pun minus). Dan untuk menghitung rerata per tahun bukan sekedar 4400% dibagi 17 tahun, melainkan menggunakan rumus CAGR (Compound Annual Growth Rate), didapatkan hasil sekitar 24.93 % per tahun. Untuk yang ga tahan/jantungan ngeliat uangnya tiba-tiba berkurang separuhnya (walaupun 1-2 tahun kemudian justru meroket), mending ga usah investasi ke reksadana saham .
2)      Biaya-biaya yang relatif agak tinggi. Dalam reksadana ada beberapa komponen biaya, biasanya disebutkan dalam prospektus. Biaya manajemen, biaya bank kustodian, biaya pembelian, biaya penjualan, dll… Nilainya sih macem-macem, ada yang 1%, 2%, dan lain-lain. Untuk biaya jual atau beli itu sendiri, contoh misalnya reksadana Panin Dana Maksima, biaya pembelian s/d 4% dan penjualan 1% (untuk kurang dari 1 tahun). Jika kita terjun langsung menjadi investor saham, biaya pembelian saham hanya sekitar 0,15-0,2% dan biaya penjualan saham hanya sekitar 0,25-0,35%. Berarti jika kita membeli Panin Dana Maksima sejumlah 100 ribu, maka biaya belinya maksimal 4 ribu rupiah. Sedangkan bila kita beli saham PT. Kalbe Farma Tbk (KLBF) sejumlah 1 lot (per 4 Feb. 2014 Rp. 1.385/lembar) sebesar Rp. 138.500, maka biaya beli nya maksimal sekitar 277 rupiah.
3)      Tidak ada jaminan keuntungan. Tidak seperti deposito yang menjanjikan nilai keuntungan sekian persen, keuntungan di reksadana bersifat fluktuatif yang berarti tidak selalu ada keuntungan besar, kadang hanya keuntungan kecil yang lebih kecil dari deposito, atau malah minus/berkurang. Dan tidak seperti deposito yang dijamin pemerintah (s/d 2 milyar kalo ga salah), di reksadana, dana kita tidak dijamin oleh pemerintah, apalagi oleh MI nya sendiri. Kalaupun ada yang dijamin, biasanya merupakan dana awal dan dalam reksadana terproteksi.
4)      Resiko yang mengikuti resiko pasar modal, contohnya misalkan di saham jika perusahaan bangkrut maka pemegang saham tidak mendapatkan apa-apa (alias hangus). Tapi resiko ini biasanya kecil jika manajer investasinya benar-benar berinvestasi secara cermat dan cerdas. Ini bisa diliat dari portofolio yang dipegang, serta tujuan produk reksadananya sendiri (tertulis di prospektus apakah mengedepankan stabilitas atau return, saham bluechip atau lapis

2.8. Hal-hal Yang Perlu Di Perhatikan Dalam Reksadana
a.       Reksa Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
b.      Semakin tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya nilai investasi Anda.
c.       Pastikan memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
d.      Pastikan memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya, kepada Manajer Investasi.
e.       Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
f.       Ketahui dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksadana baik potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
g.      Pahami tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai profil resiko
h.      Tetap menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya risiko investasi.
i.        Pilih jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi

2.9. Risiko Investasi Reksa Dana

Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.

a.       Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih): Unit Penyertaan Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.

b.      Risiko Likuiditas : Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.

c.       Risiko Pasar : Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.

d.      Risiko Default : Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.


2.10.        Aplikasinya
Sesuai dengan prinsip operasional, maka pelaksanaan infestasi yang dilakukan oleh mananjemen infestasi sebagai pengelola reksadana menggunakan prinsip mudharabah dan qiradh. Di reksadana syariah ini memeiliki beberapa karakterisitk pertama, pemodal sebagai rab Al-mal ikut menanggung resiko yang dialami manajer infestasi sebagai amil, kedua, manajer infestasi sebagai amil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi kalau kerugian tersebut bukan disebabkan karena kelalaianya. Ketiga, keuntungan dala (ribh) dibagi antara pemodal dengan manajer investasi sesui dengan proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, investasi yang dilakaukan manajemen investasi hanya pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariat islam. Dalam ”pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah” yang dikeluarkan dewan pengawas syariah PT Danareksa Invesment manajment pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa menurut sistem perekonomian Indonesia pada saat ini dan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, instrumen keuangan hanya meliputi:
a.       instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha.
b.      Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah
c.       Surat hutang jangka panjang baik berupa obliasi maupun surat hutang lainnya berdasarkan bagi hasil atau murabahah, dan
d.      Surat hutang jangka pendek yang telah lazim diperdagangkan diantara lembaga keuangan syariah, termasuk jualm beli hutang (bai’ al-dayn) dengan harga yang tidak lebih rendah dari pokoknya.

2.11.         Jenis Produk dan Mekanisme Operasionalnya
2.11.1.  Jenis Produk
Berdasarkan konsentrasi portofolio reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dapat dibedakan beberapa jenis reksa dana:
a.       reksadana pasar uang adalah reksadana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
b.      Reksadana penetapan tetap adalah reksadana yang melakukan infestasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat hutang
c.       Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan infestasi sekurang-kurangnya 80% dari dalam efek bersifat ekuitas.
d.      Reksadana campuran adalah reksadan yang melakukan infestasi dalam efek bersifat ekuitas dan bersifat hutang yang ysng perbsndinganya tidak termaksud dalam kategori yang disebut pada butir B dan C di atas.
2.11.2.  Mekanisme Operasionalnya
Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari’ah terdiri atas:
a.       Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
b.      Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistemmudharabah.
Karakteristik sistem mudarabah adalah:
a.       Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b.      Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
c.       Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith)

2.12.         Legalitas Hukum
Reksadana syariah didirikan dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), berdasarkan UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Bapepam mengesahkan keberadaan reksadana syariah pada tanggal 12 Juni tahun 1997 yang dibuat dihadapan Notaris Djedjem Wijaya, SH di Jakarta antara PT Danareksa Fund Management sebagai Manajer Investasi dengan Citibank N.A. Jakarta sebagai Bank Kustodian. PT Danareksa Fund Management sendiri, sebarai manajer investasi, didirikan pada tanggal 1 Juli 1992, yang kemudian dilegitimasi oleh Mentri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan nomor C2/7283.HT.01.TH.92 tanggal 3 September 1992.

2.13.         Perkembangan dan Pertumbuhan Reksadana Syariah di Indonesia
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia. Saat ini aset reksa dana syariah baru mencapai 2% jika dibandingkan dengan aset reksa dana konvensional yang mencapai 98%. Hingga akhir tahun ini diharapkan asetnya bisa mencapai 5%, untuk menyamai pertumbuhan reksadana konvesnsional, dibutuhkan waktu 2-3 tahun, jadi wajar masih butuh waktu.

2.14.         Prospek, Kendala dan Strategi Pengembangannya
2.14.1.  Prospek
Pasar reksadana syariah saat ini makin menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan. Sejak dari kegiatan perbankan dan investasi syariah yang baru muncul beberapa tahun belakangan, pertumbuhan reksa dana syariah terus mengalami kenaikan.Aset reksadana syariah nasional tahun 2009 diproyeksi tumbuh di atas 10% menjadi sekitar Rp 2,08 triliun. Jumlah tersebut diproyeksi akan terus meningkat dengan makin banyaknya investor yang kini mulai melirik berinvestasi di reksa dana syariah yang dianggap lebih menguntungkan.


2.14.2.  Kendala
Tingkat pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar modal dan pemodal terhadap prinsip syariah masih kurang. Banyak di antara mereka yang menganggap bahwa prinsip syariah ini terkait dan hanya untuk kepentingan umat Islam. Padahal, prinsip tersebut terbuka untuk digunakan oleh semua pihak. Kendala lainnya antara lain, informasi tentang pasar modal syariah juga masih sangat terbatas, pola kelembagaan atau institusi dalam rangka pengawasan masih dianggap sebagai disinsentif oleh para pelaku.

2.14.3.  Strategi
Bapepam berupaya untuk melakukan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi kendala tersebut. Salah satunya, adalah dengan menetapkan pengembangan pasar modal syariah sebagai salah satu sasaran dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Dengan demikian, yang akan berperan dalam hal ini tidak hanya Bapepam namun juga pemerintah secara umum.


BAB III
PENUTUP
Reksa dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa dana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksa dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.



DAFTAR PUSAKA

Siamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Lembaga penerbit
fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.2004
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonosia.
2007
SID kantor pusat danareksa jakarta
www.reksadana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar